ANALISIS

Pertaruhan Marwah Jokowi di Balik Laporan TGIPF Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 10:29 WIB
Presiden Jokowi perlu turun tangan untuk menegaskan laporan TGIPF segera ditindaklanjuti pihak-pihak dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang. Foto: Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengumumkan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Dokumen hasil investigasi itu pun sudah di meja Presiden Jokowi pada Jumat (14/10).

TGIPF yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti berbagai hal, mulai dari kejanggalan jam laga, hingga penggunaan kekuatan aparat.

TGIPF meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kepada penegak hukum, TNI/Polri diminta segera menindaklanjuti penyelidikan atas tindakan berlebihan. TGIPF juga menyoroti dari sisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), security officer, dan panitia pelaksana yang dianggap lalai.

Rekomendasi telah disampaikan. Namun sebagian kalangan menilai implementasi dari rekomendasi itu jalan di tempat. Anggota Exco PSSI Vivin Cahyani Sungkono misalnya, enggan membeberkan sikap pihaknya. Dia malah berkata PSSI masih menunggu hasil evaluasi dari gugus tugas.

"Kalau dari kami menunggu hasil evaluasi dari task force [gugus tugas] yang baru dibentuk dan selanjutnya teman-teman media pasti akan diberikan hasil evaluasinya," kata Vivin yang didampingi Hasani Abdulgani.

Kepolisian juga belum ada pernyataan secara resmi akan mematuhi semua rekomendasi TGIPF. Kepolisian hanya baru berkomitmen tidak akan lagi menggunakan gas air mata di dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

"Peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai setelah keluarnya rekomendasi dari TGIPF, seharusnya semua pihak terkait menerima dan menjalankannya.

Bivitri menyebut idealnya Presiden Joko Widodo tidak perlu sampai menggunakan mekanisme tambahan agar rekomendasi itu dijalankan. TGIPF, kata dia, merupakan tim yang dibentuk oleh presiden langsung. Pembentukan TGIPF itu didasari Keppres Nomor 19 Tahun 2022.

Namun, kata dia, jika semua pihak terkait tak menganggap serius dan menjalankan rekomendasi itu, maka Jokowi harus 'turun tangan' langsung.

"Jadi saya kira ini ujian kepemimpinan bagi seorang Joko Widodo. Apalagi ini keppres dia sendiri yang tulis," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).

"Ketegasan dia (Jokowi) diuji, seandainya orang-orangnya tidak mau melaksanakan, itu artinya dia membangkang terhadap perintah presiden," imbuhnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

PSSI Harus Segera Ditertibkan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :