Jejak Alvin Lim dari Konten Kritik Kejaksaan hingga Kasus Surat Palsu
Alvin Lim dijemput aparat paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri usai divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat secara berlanjut.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam kasus ini.
Alvin ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perintah penahanan pengadilan tinggi. Ia akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sosok Alvin Lim dikenal berprofesi sebagai pengacara. Ia merupakan pendiri firma hukum LQ Indonesia LawFirm.
Dikutip dari laman resmi LQ Indonesia LawFirm, Alvin mendapatkan gelar sarjana hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang. Laman itu juga menyatakan Alvin pernah menempuh pendidikan di University of California Berkeley hingga Colorado Graduate School of Banking.
Alvin disebut sempat terjun bidang perbankan dan bisnis sebelum menjadi pengacara. Ia disebut-sebut sempat bekerja di Wells Fargo Bank dan American Express dan pernah menjabat Presiden Direktur PT Power Center Indonesia.
Nama Alvin Lim sempat mencuat ketika menangani kasus penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada medio 2017 lalu. Alvin kala itu menjadi pengacara pelapor bernama Ifranius Algadri. Ifranius mengatakan proses pencairan klaim asuransi jiwa yang dimilikinya diduga dipersulit pihak Allianz Life.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan eks Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Baru-baru ini Alvin Lim juga berbicara di sejumlah kanal YouTube soal judi online Konsorsium 303. Di kanal YouTube Refly Harun, Alvin Lim menyebut isu soal Konsorsium 303 disebarkan oleh orang yang tahu ada persaingan di tingkat atas Polri.
Kemudian Alvin Lim kembali menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada September 2022 lalu lantaran menyebut 'Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia' dalam sebuah video.
Pernyataan Alvin itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV. Di sisi lain, Alvin menyatakan bakal membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.
"Tampaknya jaksa-jaksa pun kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Laporan Persaja lantas diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. Dalam laporan itu, Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
(wis/rzr/wis)