AKP Irfan Cegah Satpam Telepon Ketua RT saat Ganti DVR CCTV Duren
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan AKP Irfan Widyanto mencegah satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Abdul Zapar menghubungi Ketua RT Seno Soekarto saat mengganti unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos satpam kompleks tersebut.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Dibacakan, awalnya, Irfan bertemu dengan Abdul Zapar yang tengah berjaga di pos satpam. Saat Irfan menyampaikan niatnya untuk mengganti DVR CCTV di lokasi tersebut, Abdul Zapar meminta agar penggantiannya dilaporkan dulu ke Ketua RT setempat.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Irfan yang mengetahui bahwa CCTV di pos satpam menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo merupakan petunjuk kuat penembakan, lalu tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana KUHAP, Irfan menyuruh saksi Afung untuk menggantinya.
"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," katanya.
Pada saat itu pula, kata jaksa, Irfan menghubungi Ridwan Rhekynellson Soplanit untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya. Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian terdakwa lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," katanya.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lna/fra)