Polda Metro Jaya Ragukan Keaslian Bantahan Tertulis Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 19:06 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (dok. sijunjung.sumbar.polri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya meragukan keaslian pernyataan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa soal bantahan terlibat pengedaran narkoba.

Pasalnya, sampai saat ini Teddy masih ditahan di penempatan khusus (Patsus) Provos Polri.

"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10).

Zulpan mengatakan bantahan Teddy itu memang sudah beredar hingga media sosial. Selain itu, pihaknya mengakui memang pihak Teddy masih tidak terima atas keputusan Polda Metro Jaya yang menjadikannya tersangka.

Padahal, kata dia, Polda Metro Jaya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan kaidah hukum.

"Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," tulis Teddy dalam keterangannya tertulisnya yang dikonfirmasi pengacaranya, Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10).

Teddy mengklaim berani bersumpah di hadapan tuhan bahwa ia sama sekali tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa sekalipun saya tidak pernah mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar secara ilegal," ujar Teddy.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK