Kompol Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan kliennya tidak mengetahui konstruksi perkara yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.
"Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memandang ketidaktahuan Baiquni itu juga tampak dari keraguan kliennya saat diminta untuk menyalin dan menghapus file rekaman CCTV vital di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa menyebut Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya.
Baiquni juga disebut sudah mengetahui isi rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.
Terakhir, Jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.