Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan kelanjutan nasib obat sirop milik pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang diminta untuk diserahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah.
Instruksi itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
"Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI)," kata Kemenkes.
Saat dikonfirmasi ulang, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan itu hanya diberlakukan bagi pasien, sementara bagi masyarakat umum dibebaskan dari aturan itu.
"Iya, begitu [aturan pengembalian obat sirop ke faskes hanya untuk pasien]," kata Nadia.
Kendati demikian, Nadia tak menerangkan secara detail apakah obat sirop di kalangan masyarakat cukup disimpan atau harus dibuang. Ia hanya mewanti-wanti agar masyarakat tidak mengonsumsi obat sirop jenis apapun terlebih dahulu.
"Jadi obat sirop jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai," ujarnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).