Pihak Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara telah memberhentikan sementara Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta berinisial E yang diduga melakukan upaya penjegalan terkait kasus siswa nonmuslim dicegah jadi Ketua OSIS.
Kepala Sudin Pendidikan II Jakut Purwanto mengatakan sanksi ini diberikan usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di SMAN 52 Jakarta.
Lihat Juga : |
"Iya Pak E diberhentikan sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk mudahkan pemeriksaan selanjutnya," kata Purwanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Terpisah, Center For Inter Religious Study and Traditions (CFIRST), sebuah forum kajian antar budaya dan agama mendukung agar dugaan tindakan intoleran dalam pemilihan Ketua OSIS ini diselidiki lebih lanjut.
"Mendukung langkah anggota DPRD DKI untuk menyelidiki dugaan intoleransi dalam pemilihan ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta," kata Direktur CFIRST Arif Mirdjaja dalam keterangannya, Rabu.
Arif menduga praktik intoleran serupa kasus di SMAN 52 sudah lama terjadi di sekolah-sekolah di Jakarta. Baginya, peristiwa ini tidak boleh dianggap remeh apalagi sampai membuat murid-murid yang beragama minoritas dianaktirikan.
Karenanya, Ia berharap kekuatan kelompok Islam nasionalis seperti NU bisa masuk ke sekolah-sekolah di perkotaan agar melakukan moderasi kegiatan keagamaan Islam di sekolah-sekolah.
"Kemendikbud harus meningkatkan kapasitas dan peran guru agama di sekolah sekolah; dari mulai keilmuan hingga pemahaman toleransi serta peran sebagai pengawas kegiatan Rohis di sekolah," kata dia.