Sidang Putusan Sela Bripka RR dan Kuat Maruf Digelar 26 Oktober
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/10).
Wahyu mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
"Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa RR dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menilai keberatan yang diajukan oleh Bripka RR tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal," ujar Jaksa.
Sementara itu, jaksa menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat berisi dalil-dalil yang menyesatkan.
"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," jelas jaksa.
Sebelumnya, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(lna/kid)