Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf mengungkapkan kronologi keributan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Kronologi versi dirinya itu dibeberkan dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, Kamis (20/10).
Tim kuasa hukum Kuat Maruf menyampaikan peristiwa itu terjadi pada sore hari menjelang magrib. Kala itu, Kuat yang berada di teras rumah pribadi Ferdy Sambo (kala itu Kadiv Propam) melihat Brigadir J diduga usai melakukan perbuatan kekerasan seksual keluar dari kamar istri atasannya, Putri Candrawathi, dengan mengendap-endap menuruni tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menengok kanan-kiri seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah," ujar kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Melihat gerak-gerik Brigadir J yang mencurigakan, Kuat teriak 'Woy', namun teriakan tersebut membuat Brigadir J lari ke arah dapur. Kemudian Kuat menyusul mengejar Brigadir J ke dapur berlanjut ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu ruang tamu.
Sambil terus mengejar Brigadir J melalui pintu ruang tamu, Kuat lalu berteriak ke asisten rumah tangga lainnya, Susi.
"Susi Lihat ibu... lihat ibu," teriak Kuat dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Mendengar teriakan itu, Susi berlari ke kamar Putri Candrawathi dan berteriak, "Ibu.. Ibu..lbu..".
Teriakan Susi membuat Kuat berhenti mengejar Brigadir J. Kemudian, Kuat lari ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan dan mengambil pisau untuk jaga-jaga.
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai dua rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca Saksi Susi melihat Saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan membacakan kelanjutan eksepsi.
Kemudian Susi memeluk Putri Candrawathi, ia merasakan pakaian Putri lembab sambil menangis.
"Ibu.. Ibu.. ibu.. kenapa? Kalau butuh apa-apa panggil bibi," tanya Susi seperti dibacakan dalam ekspesi itu.
Kuat lalu berlari menghampiri keduanya untuk membantu memapah Putri Candrawathi menuju ke kamar tidurnya yang berada di lantai dua.
Sementara itu, Susi memapah Putri dengan memegang tubuh bagian pinggang, posisi Putri menghadap Susi dan memeluk Susi. Sedangkan Kuat berada di belakang Putri.
Sesampainya di dalam kamar tidur Putri, Susi merapikan seprei, bantal, dan kasur yang berantakan. Setelah Susi merapikan kasur, Susi dan Kuat langsung membantu merebahkan tubuh Putri di atas tempat tidur tersebut.
"Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong Terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.
Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Kuat disebut sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.
Selain itu, Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(lna/kid)