DPR Setuju Wacana KLB Ginjal Akut: Telusuri Penyebabnya

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022 11:13 WIB
Anggota Komisi IX DPR Handoyo mengatakan pemerintah juga perlu menginvestigasi penyebab merebaknya penyakit tersebut agar penanganan bisa terukur.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan setuju dengan wacana penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. (iStockphoto/SvetaZi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan setuju dengan wacana penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

"Setuju KLB, tapi substansi paling utama bagaimana cara mengetahui dan penyebab itu yang justru kita kerahkan," kata Handoyo saat dihubungi, Jumat (21/10).

Handoyo berkata penyebab penyakit gagal ginjal akut harus diketahui agar langkah-langkah penanganan yang tepat dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penanganan penyakit gagal ginjal akut tidak hanya terkait pembiayaan, melainkan menemukan penyebab penyakit tersebut secara epidemiologi.

"Penyebab tidak serta masalah pembiayaan. Setelah KLB dibiayai, ini keilmuan, scientific. Bagaimana secara epidemiologi menemukan penyakit itu, bukan sebatas masalah pembiayaan," katanya.

"Secara keilmuan menemukan penyebab butuh analisis, penelitian, data empiris. Dana perlu, tapi paling penting mengerahkan segala kemampuan penyebab seperti apa," ujar politikus PDIP itu.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak tidak membuat komentar yang memicu kegaduhan dan kecemasan di tengah masyarakat. Handoyo mengajak semua elemen mempercayakan penanganan penyakit gagal ginjal akut pada pemerintah.

"Kita tidak perlu berkomentar, membuat gaduh, membuat kecemasan. Kita dengar dari pemerintah bagaimana langkah-langkahnya," katanya.

Kemenkes masih mengkaji penetapan status KLB pada penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Kajian itu dilakukan bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan [penetapan KLB], masih berproses semua," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Nadia menyebut masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB. Ia mencontohkan KLB ditetapkan apabila kasus mengalami tren kenaikan dan kematian yang cepat dan banyak seperti virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai pemerintah harus segera menetapkan status KLB seiring gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Hermawan menyebut hal itu penting dilakukan agar kesadaran dan kewaspadaan bagi masyarakat.

Ia berpandangan penetapan status KLB itu juga harus secara paralel dilakukannya investigasi yang mendalam. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara pasti penyebab dari naiknya jumlah penderita gagal ginjal akut dalam waktu relatif singkat.

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER