Diduga Jegal Calon Ketua OSIS, Wakil Kepala SMAN 52 Jakut Setop Ngajar
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara memastikan guru yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta sudah tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
Guru itu sebelumnya diduga menjegal atau mengarahkan agar siswa nonmuslim tak diloloskan dalam pemilihan ketua OSIS.
"Enggak, enggak mengajar. Sejak satu atau dua hari lalu. Sementara pelajaran di-handle oleh teman yang sejenis," kata Kepala Suku Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto saat dihubungi, Jumat (21/10).
Ia menyatakan pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah memfinalisasi sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru itu.
Purwanto menyebut sanksi yang akan diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Ini dalam proses dan masih menunggu," katanya.
Kasus ini bermula saat anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menerima laporan dugaan penjegalan siswa non-muslim menjadi Ketua OSIS oleh oknum guru di SMAN 52 Jakarta.
Dalam seleksi Ketua OSIS ini ada lima siswa yang berhasil lolos dalam fase wawancara kandidat. Mereka diwawancarai oleh para guru.
Salah satu siswa nonmuslim berinisial PI lolos hingga fase ini. Saat seleksi wawancara berlangsung, PI merasa proses wawancara terhadapnya berakhir cepat dibandingkan empat kandidat lainnya.
Pada 28 September 2022, pihak sekolah mengumumkan tiga orang yang berhak maju sebagai calon ketua OSIS. Namun, PI tidak lolos.
Ima menerima percakapan yang diduga melibatkan sejumlah oknum guru di SMAN 52 Jakarta untuk menggagalkan upaya PI tak lolos maju ke fase tiga besar calon ketua OSIS. Percakapan itu mengatakan alasan oknum guru itu tak meloloskan PI karena bukan beragama Islam.