Berkas Perkara Mardani Maming Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 08:43 WIB
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan dengan tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Maming beserta barang bukti telah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Jumat (21/10).

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maming tetap dilakukan penahanan selama 20 hari oleh tim jaksa KPK, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2022. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ipi.

"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM [Mardani Maming] berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," katanya.

Maming diproses hukum KPK lantaran diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio-- saat ini sudah meninggal dunia.

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.

Adapun Maming telah membantah tudingan KPK tersebut.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER