Kuasa Pajak Bank Panin & Konsultan PT Jhonlin Haji Isam Segera Diadili

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 14:04 WIB
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 dengan tersangka Veronika Lindawati dan Agus Susetyo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 dengan tersangka Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.

Veronika merupakan kuasa pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, sementara Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Veronika dan Agus ditahan tim jaksa KPK selama 20 hari terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ipi.

Kasus bermula ketika pada September 2017 PT Bank Panin mendapat pemberitahuan mengenai pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin memberikan kuasa pada Veronika yang notabene juga menjabat sebagai Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.

Pada Juli 2018, Veronika menemui tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.

Veronika menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa pajak yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Namun, Veronika hanya menyanggupi memberikan Rp5 miliar dengan penyerahan secara tunai.

Sementara itu, PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.

Agus Susetyo ditugaskan oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.

Sekitar Maret 2019, Agus menyambangi Gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.

Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut pada Angin dan disetujui.

Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.

"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," tulis KPK.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER