Kepolisian berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pelaku kasus penusukan berujung kematian anak perempuan yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Rizaldi ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang. Pelaku penusukan bocah SD berusia 12 tahun itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Rizaldi yang sempat masuk DPO pada Minggu siang dicari anggota kepolisian. Berdasarkan informasi dari para saksi, pelaku bersembunyi di sebuah indekos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat informasi dari keterangan dan rekaman CCTV. Kita telusuri dan identifikasi sehingga diketahui alamat kendaraan dari kejadian tersebut," kata Ibrahim, Senin (24/10).
Awalnya, polisi mendapati bahwa pelaku Rizaldi sempat pulang ke rumah. Tak hanya itu, pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut pun sempat disimpan oleh orang tua pelaku.
"Orang tua pelaku sempat menyembunyikannya dan meminta pelaku untuk kabur. Itu namanya tidak kooperatif," ujar Ibrahim
Ibrahim menuturkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang tua pelaku. Hal itu dikarenakan adanya niat menyembunyikan seseorang yang melakukan kejahatan yang mana hal itu berlawanan dengan hukum.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, lanjut Ibrahim, pelaku sempat menenggak minuman keras bersama temannya.
"Dia tidak terlalu mabuk, tapi sempat minum (alkohol)," ujar Ibrahim.
Pada saat itu, pelaku ingin meminjam ponsel tapi tidak diizinkan dan temannya. Pelaku pun disebut orang yang tak punya modal karena selalu meminjam barang orang.
Mendapati ucapan tersebut, Rizaldi lantas meminjam motor temannya dan mengambil sebuah pisau untuk berkeliling tempat kejadian peristiwa (TKP) penusukan.
"Tersangka meminjam sepeda motor temannya, mencuri sangkur yang ada di dinding temannya. Dia berputar-putar di TKP dan mengikuti korban sehingga terjadi penusukan. Jadi, awalnya memang perampokan," tutur Ibrahim.
Tersangka Rizaldi dapat dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak karena korban merupakan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan," tutur Ibrahim.
(hyg/isn)