Tersangka penusukan bocah SD berumur 12 tahun di Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) dibekuk tim gabungan Polres Cimahi, pada Minggu (23/10) petang.
Pelaku diketahui berencana kabur ke Kalimantan, namun hal itu urung dilakukan karena tertangkap petugas.
Pria yang dipanggil Ical itu ditangkap saat bersembunyi di salah satu indekos di kawasan Sukasari, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk diketahui, sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Tapi sekali lagi, Allah maha baik doa orang tua dan bapak ibu semua dikabulkan akhirnya tersangka bisa kita tangkap," kata Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Senin (24/10).
Menurut Imron, penyidik masih melakukan rangkaian pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain termasuk orang tua pelaku yang diduga turut serta membantu pelaku bersembunyi.
Apabila nantinya terbukti, lanjut Imron, maka dipastikan polisi bakal segera memprosesnya.
"Masih kami perdalam walaupun banyak informasi masuk kami akan perdalam siapa pun yang membantu tentunya itu kami akan proses. Sementara masih dalam pendalaman," ujarnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merupakan teman dari pelaku. Menurut Imron, teman-teman pelaku telah memberi keterangan yang akurat terkait keberadaan pelaku.
"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan kegiatan meminum-minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah yang berada di kawasan Andir, Kota Bandung pada Rabu (19/10) atau beberapa jam sebelum melakukan penusukan terhadap korban yang berusia 12 tahun.
Sejak kejadian penusukan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengambil rekaman video CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku setelah kegiatan meminum minuman keras itu langsung berencana untuk melakukan perampokan. Kemudian pelaku sudah menyiapkan senjata tajam dalam aksi tersebut.
"Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran. Dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak," ujarnya.
Kemudian pelaku melihat kedua orang anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku, langsung memilih korban untuk merampok ponsel.
"Korban sempat lari dan saat itu korban langsung ditikam oleh tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan tasnya, dan dia tidak menemukan barang yang diharapkannya tersebut," tutur Ibrahim.
Setelah itu, korban berteriak untuk meminta tolong. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang kini menjadi barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Serta juga dikenakan Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, bocah berusia 12 tahun menjadi korban penusukan di sekitar Kebon Kopi Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat usai pulang mengaji, Rabu (19/10) malam.
Korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu pun tewas karena luka yang dideritanya.
(hyg/isn)