Pimpinan KPK dan IDI akan Periksa Lukas Enembe di Papua
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan menyambangi Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan ini terkait dengan kondisi kesehatan sekaligus kasus dugaan suap yang menjerat Lukas.
Keputusan itu diperoleh dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Menko Polhukam Mahfud MD, Wamendagri John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10).
"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memerhatikan ketentuan UU," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (24/10).
Alex berujar pihaknya memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Lukas sebagai wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Alex meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa kedatangan KPK dalam rangka pemeriksaan kesehatan sekaligus pemeriksaan tersangka Lukas.
"Tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas akan menentukan tindak lanjut penegakan hukum kasus dugaan suap.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi
HAM," tegasnya.
KPK sejauh ini kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.
Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah membuka komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
(ryn/isn)