Pelajar & Petani Mentawai Gugat UU Sumbar tentang Syariat Islam

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 12:30 WIB
Para penggugat merasa negara tidak mengakui adat istiadat warga Mentawai beragama Katolik dan Protestan yang menganggap penting pemeliharaan babi.
Ilustrasi Provinsi Sumatera Barat (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Para pemohon menjelaskan sistem kepercayaan orang Mentawai dikenal dengan Kepercayaan Arat Sabulungan. Arat bagi masyarakat Mentawai adalah keselarasan dengan dunia, pemersatu dengan Uma dan jaminan hidup yang penuh kedamaian.

Pada prinsipnya Arat Sabulungan merupakan suatu pengetahuan, nilai, aturan dan norma yang dipergunakan masyarakat dalam memahami serta mengintepretasi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arat Sabulungan adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang tercakup di dalamnya kepercayaan kepada hal-hal supranatural seperti roh-roh dan arwah-arwah yang mendiami seluruh alam baik tumbuhan, binatang, tanah, dan benda-benda buatan manusia.

Pada tahun 1950, pemerintah melarang Arat Sabulungan dan masyarakat harus memilih agama yang sah di Indonesia. Pada tahun itu kepercayaan asli tersebut dianggap sebagai suatu simbol keterbelakangan. Segala perangkat dan alat-alat upacara orang Mentawai dimusnahkan. Banyak anggota yang kemudian memilih agama Protestan dan Katolik.

"Bahwa alasan mengapa orang Mentawai lebih memilih agama Kristen Protestan dan Katolik disebabkan oleh karena pentingnya pemeliharaan babi dalam kehidupan orang Mentawai, maka mayoritas orang Mentawai memilih memeluk agama Kristen Protestan daripada agama Islam," terang para pemohon.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER