Jakarta, CNN Indonesia -- Pelajar hingga petani di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan uji materi Pasal 5 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat merasa negara melalui UU tersebut tidak mengakui adat istiadat warga Mentawai beragama Katolik dan Protestan yang menganggap penting pemeliharaan babi.
Para pemohon menilai terdapat diskriminasi dan pengabaian karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara, adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berlaku, dijaga dan dilestarikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah menunjukkan egoisme dan ketidakseimbangan kepentingan yang imparsial dalam pembentukan UU 17/2022," kata para pemohon dilansir dari situs MK, Selasa (25/10).
Para pemohon menganggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28I ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 29 ayat 2. Permohonan ini telah terdaftar dan pada hari ini MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan.
Permohonan diajukan oleh Koordinator Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus pelajar/mahasiswa Dedi Juliasman (pemohon I); Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus karyawan swasta Wahyu Setiadi.
Kemudian Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus petani/pekebun Dicky Christopher; dan Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus pelajar/mahasiswa Basilius Naijiu.
"Bersama ini para pemohon bermaksud mengajukan permohonan pengujian Pasal 5 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat," demikian dilansir dari situs MK, Selasa (25/10).
Berikut bunyi Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang digugat.
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu: (c). Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Para penggugat merasa adat basandi syara', syara' basandi kitabullah itu mengacu pada agama Islam. Sementara mereka yang juga warga Sumbar tidak beragama Islam dan punya budaya memelihara babi di Mentawai.
Budaya Memelihara Babi
Ilustrasi Provinsi Sumatera Barat (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Para pemohon menjelaskan sistem kepercayaan orang Mentawai dikenal dengan Kepercayaan Arat Sabulungan. Arat bagi masyarakat Mentawai adalah keselarasan dengan dunia, pemersatu dengan Uma dan jaminan hidup yang penuh kedamaian.
Pada prinsipnya Arat Sabulungan merupakan suatu pengetahuan, nilai, aturan dan norma yang dipergunakan masyarakat dalam memahami serta mengintepretasi lingkungan hidup.
Arat Sabulungan adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang tercakup di dalamnya kepercayaan kepada hal-hal supranatural seperti roh-roh dan arwah-arwah yang mendiami seluruh alam baik tumbuhan, binatang, tanah, dan benda-benda buatan manusia.
Pada tahun 1950, pemerintah melarang Arat Sabulungan dan masyarakat harus memilih agama yang sah di Indonesia. Pada tahun itu kepercayaan asli tersebut dianggap sebagai suatu simbol keterbelakangan. Segala perangkat dan alat-alat upacara orang Mentawai dimusnahkan. Banyak anggota yang kemudian memilih agama Protestan dan Katolik.
"Bahwa alasan mengapa orang Mentawai lebih memilih agama Kristen Protestan dan Katolik disebabkan oleh karena pentingnya pemeliharaan babi dalam kehidupan orang Mentawai, maka mayoritas orang Mentawai memilih memeluk agama Kristen Protestan daripada agama Islam," terang para pemohon.