Janggal CCTV Sambo Versi Kamaruddin: Ada Perbedaan Alas Kaki Yosua

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 13:13 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini. Selasa (25/10/2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan salah satu potongan CCTV yang berada di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ada yang memperlihatkan kejanggalan yakni Brigadir J mengenakan dua alas kaki berbeda saat insiden pembunuhan berencana terjadi 8 Juli lalu.

Kamaruddin mengatakan potongan CCTV itu menunjukkan bahwa Brigadir J mengenakan sepatu dan sendal di menit yang sama, yakni menit 15.49.

"Di dalam potongan-potongan CCTV, kami melihat adegan almarhum pakai sendal di menit yang sama dan sepatu di menit yang sama yaitu 15.49," kata Kamaruddin saat bersaksi di persidangan yang digelar si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Kamaruddin berujar sepatu dan sendal itu sempat tidak diketahui keberadaannya usai insiden terjadi. Ia mengaku mempertanyakan dua alas kaki tersebut ke penyidik namun tidak ada yang mengetahui.

"Saya tanya ke penyidik, di mana sepatu dan sendal almarhum? Mereka tidak tahu," ujar dia.

Kedua alas kaki itu pun, kata Kamaruddin, baru ditemukan setelah petugas dari Mabes Polri mengirimkan langsung ke Sungai Bahar, Jambi, yang merupakan kampung halaman Brigadir J.

Dengan temuan itu, Kamaruddin mengaku curiga bahwa kematian Brigadir J merupakan insiden yang direncanakan. Temuan sepatu dan sendal itu lalu dijadikan olehnya sebagai bahan untuk melakukan investigasi mandiri atas kecurigaannya, bersama dengan temuan-temuan lain.

"Kenapa ini ada di Sungai Bahar? Sepatu dan sendal itu dibawa ke Sungai Bahar. Jadi seperti itu sepotong-potong tapi kami rangkai," ucapnya.

Kamaruddin menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Selasa.

Ia bersaksi bersama 11 orang lainnya dari pihak keluarga Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Mereka menjalani pemeriksaan terhadap terdakwa Bharada E. Adapun Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK