Kekasih Ungkap Video Call Brigadir J: Cerita Lah Bang, Jangan Dipendam

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 16:05 WIB
Kekasih almarhum Brigadir J, Vera Mareta menyebut Brigadir J sempat bercerita sedang terlibat masalah. Namun, Brigadir J tak bisa menjelaskan masalahnya itu.
Kekasih almarhum Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak mengungkap percakapan dengan Brigadir J pada 21 Juni 2022 atau beberapa hari sebelum pembunuhan. (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kekasih almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak menangis saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Vera menangis ketika hakim bertanya soal peristiwa yang terjadi pada 21 Juni 2022, beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku sempat video call dengan Brigadir J saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vera menyebut sang kekasih itu bercerita sedang terlibat masalah. Namun, kata Vera, Brigadir J tidak bisa menjelaskan masalah yang dialaminya.

"Saya bertanya? Cerita lah bang jangan dipendam sendiri," kata Vera.

Vera menyebut Brigadir J tetap enggan menceritakan masalahnya itu.

Vera mengatakan Brigadir J juga sempat menyinggung hubungan mereka. Ia menyebut Brigadir J meminta dirinya untuk membuka hati bagi laki-laki lain.

"Dia tanya lagi kenapa masih nunggu. Abang kenapa nanya gitu saya bilang. (Dia bilang) 'Buka lah dek hati mu buat laki laki lain dia bilang. Nikah nanti, punya anak kalian, bahagia, kalau Abang tetap sendiri dek'. Dia bilang gitu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER