Sosok Misterius Telepon Keluarga Brigadir J Minta Tak Bicara ke Media

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 18:18 WIB
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sempat ditelepon orang tidak dikenal yang meminta pihak keluarga tidak berbicara peristiwa itu ke media.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini. Selasa (25/10/2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sempat ditelepon orang tidak dikenal yang meminta pihak keluarga tidak berbicara peristiwa itu ke media.

Hal itu disampaikan salah seorang keluarga Brigadir J, Sanggah Parulian saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku menerima telepon usai pemakaman Brigadir J pada 11 Juli.

"Almarhum sudah dimakamkan kami keluarga pulang ke rumah. Saya di rumah dapat telpon dari orang lain yang tidak bisa saya buka nomornya," kata Parulian.

Menurutnya, sosok yang menelepon itu meminta agar pihak keluarga tidak berbicara ke media.

"Tolong Bu Rohani jangan berbicara ke media. Bapak siapa? Tak perlu ibu tahu siapa saya, saya cek nomornya tidak bisa. Kemudian saya matikan," kata Parulian mengulang percakapannya waktu itu.

Ia mengaku kembali dihubungi oleh nomor asing tersebut.

"Pastikan ya bu demi keamanan keluarga. Saya matikan lagi, ditelepon lagi. Pastikan Rohani tidak berbicara ke media. Saya bilang, hubungi saja Rohani, saya tidak kenal dengan Rohani," kata dia.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER