Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat memiliki masalah dengan satu orang ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bernama Daden.
Hal itu disampaikan oleh Kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana. Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
"Kalau dulu tahun 2019 bahwa dia itu pernah ada masalah sama salah satu ajudan," kata Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu bertanya siapa nama ajudan yang sempat terlibat masalah dengan Brigadir J itu.
"Brigadir Daden," kata Vera.
"Korban pernah cerita tentang terdakwa?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Vera.
Dalam kesempatan itu, hakim juga bertanya soal komunikasi antara Vera dengan Brigadir J. Vera mengaku sempat berkomunikasi pada 7 Juli, sehari sebelum Brigadir J tewas. Ketika itu, ia berkomunikasi via telpon dengan Brigadir J.
"Dia ngomong kurang ajar orang ini," kata Vera.
Ia pun bertanya maksud pernyataan Brigadir J itu. Dari pengakuan, Brigadir J mengaku dituduh membuat istri Ferdy Sambo sakit. Vera pun bertanya siapa yang menuduh Brigadir J membuat istri Sambo sakit.
"Adalah orang di sini...Aku diancam, diancam skuat skuat di sini," kata Vera menirukan jawaban Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.