Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Marezal Rizky, mengaku pernah diberikan uang senilai Rp5 juta dan dompet oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai bentuk tanda kasih.
Marezal mengatakan uang dan dompet itu diberikan Putri dalam rangka hari ulang tahun Polri. Hal itu diketahui saat Majelis Hakim bertanya ihwal isi BAP Marezal.
"Saudara di BAP menerangkan bahwa saudara diberikan uang Rp5 juta dan diberikan dompet, itu kapan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas waktu HUT Polri," jawab Marezal.
Marezal mengungkapkan hadiah itu diberikan tepat sebelum Putri dan Ferdy Sambo terbang ke Semarang. Hadiah diberikan setelah Putri menghubunginya via chat yang untuk mengundang dia ke rumah Sambo di Saguling.
"Ibu waktu siang ngechat saya bilangnya 'Reza kalo kamu lagi free, kalau emang ada waktu senggang main ke Saguling yaa. Ada tanda kasih dari kami buat Reza'," ucap Marezal.
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua juga bertanya perihal intensitas Putri memberikan hadiah pada Marezal. Namun, adik Brigadir J itu mengaku tidak begitu sering diberikan hadiah oleh Putri.
"Sering Ibu PC memberikan kepada saudara?" tanya Hakim Ketua Wahyu.
"Tidak begitu sering," balas Marezal.
Marezal Rizky menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Selasa.
Ia bersaksi bersama 11 orang lainnya dari pihak keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Mereka menjalani pemeriksaan terhadap terdakwa Bharada E yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.