Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk berkata jujur dalam persidangan.
Hal itu disampaikan oleh ayah dan ibu Brigadir J dalam persidangan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai semua saksi memberi kesaksian, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E, namun keluarga meminta agar proses hukum tetap berjalan.
Hakim lalu bertanya kepada pihak keluarga soal keinginan Bharada E untuk bersujud minta maaf kepada keluarga.
"Apakah keberatan, saudara terdakwa melakukan sujud, kalau emang keberatan tidak akan kami lakukan?" tanya hakim.
Samuel kemudian meminta Bharada E untuk menatapnya. Pada momen itu, Samuel meminta Bharada E untuk berkata jujur selama persidangan.
"Coba lihat saya, nak. Kamu harus berkata jujur. Apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan pada saat kejadian, saya mohon di persidangan selanjutnya di depan hakim yang mulia kamu jujur," kata Samuel.
Pada kesempatan itu, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga meminta Bharada E untuk berkata jujur. Ia menyinggung soal anaknya yang telah terbunuh namun masih difitnah.
"Berkata jujur lah, sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada pembohong dan pembohong diikuti terus," kata Rosti.
"Mohon Bharada E, ini sebagai ibu, kamu juga punya ibu, mohon berkata jujur lah anak, jangan ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(yoa/fra)