2 Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Masih Aktif Bekerja
Sebanyak dua dari empat pelaku dugaan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih aktif bekerja sejak kasus tersebut terjadi pada 2019 lalu.
Staf Khusus Menkop, Riza Damanik mengatakan dua pegawai tersebut hanya diberikan sanksi penurunan jabatan atas tindakannya. Sedangkan, dua pelaku lain sudah dipecat.
"Jadi posisi hari ini, ada empat yang diberikan perhatian. Dua di antaranya sudah dipecat. Dua lagi itu diberikan sanksi penurunan jabatannya," kata Riza di kantor Kemenkop usai bertemu tim kuasa hukum korban, Selasa (25/10).
Riza mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman usai pihaknya bertemu dengan pendamping hukum korban. Ia belum memutuskan akan menjatuhkan sanksi pemecatan.
Pendalaman dilakukan dengan membentuk Tim Independen untuk mengusut kembali kasus yang sempat dihentikan kepolisian sejak 2020 atau setahun setelah kejadian kekerasan seksual.
"Ini harus diperiksa kembali, apakah dengan fakta terbaru informasi yang terbaru yang disampaikan oleh korban, atau orang tua, atau pendamping hukum itu memenuhi keadilan atau tidak," ujarnya.
Namun begitu, Riza tak mengungkap dan menjelaskan lebih detail soal sanksi tersebut kepada empat pelaku.
Sebagai informasi, kekerasan seksual di Kemenkop menimpa seorang pegawai berinisial ND yang dilakukan empat pelaku masing-masing berinisial WH, ZP, MF, dan NN.
Kasus yang ditangani oleh Polresta Bogor itu dihentikan setelah korban menyepakati usulan damai. Korban dan salah satu pelaku berinisial ZP disebut juga telah menikah pada Maret 2020.
Namun, korban membantah klaim Kemenkop. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan ide pernikahan adalah atas usul kepolisian. Di sisi lain, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus tersebut oleh kepolisian.
Kini, korban juga telah digugat cerai oleh ZP. Karena itu, korban kini berencana akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.
(thr/fra)