Sekelumit Sidang Sambo: Apa Itu Putusan Sela?
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penolakan itu diucapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10). Lantas, apa itu putusan sela?
Putusan sela diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan pelaksanaannya juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengutip situs JDIH Kepulauan Riau, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Putusan sela dijatuhkan untuk merespons eksepsi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Dalam tahapan persidangan, putusan sela dilaksanakan setelah jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Adapun urutan persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa atas eksepsi, baru putusan sela.
Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.
Sedangkan dalam hal putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka majelis hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU untuk segera mengajukan alat-alat bukti termasuk memanggil saksi-saksi.
Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh JPU adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.
"Bahwa putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya," dikutip dari situs JDIH Kepulauan Riau, Rabu (26/10).
(ryn/isn)