Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10).
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu (2/11) mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Bripka RR di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bripka RR disebut sudah mengetahui rencana Sambo untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas namun tidak memberitahu korban.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.