Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan Kamaruddin Simanjuntak hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Padahal, Kamaruddin merupakan pengacara keluarga Brigadir J.
Ketut mengatakan Kamaruddin dianggap mengetahui peristiwa itu. Ia menyebut keterangan Kamaruddin juga ada di dalam berkas perkara.
"Ada dalam berkas perkara penyidikan dalam kapasitas sebagai saksi dan dianggap mengetahui setelah korban diserahterimakan ke pihak keluarga," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10), total ada 12 orang saksi yang diperiksa, termasuk Kamarudin Simanjuntak.
Saat diperiksa, Kamaruddin sempat menyebutkan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Belakangan, pengacara Putri membantah pernyataan Kamaruddin.
Selain itu, saksi yang diperiksa dari pihak keluarga Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(yoa/tsa)