Tim CCTV KM 50 Jadi Saksi Sidang AKP Irfan di Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 14:03 WIB
AKP Irfan Widyanto. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan salah satu anggota tim CCTV KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/10) ini, total ada delapan saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan.

Selain Ari Cahya alias Acay, mereka yang dihadirkan yaitu Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar yang merupakan anak buah Irfan dalam proses pengambilan CCTV.

Selain itu, JPU juga menghadirkan Aditya Cahya yang masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara dari saksi sipil, JPU menghadirkan Abdul Zapar dan Marjuki selaku security Komplek Polri Duren Tiga, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV, dan Supriyadi selaku buruh harian lepas.

Kedelapan saksi terlebih dahulu diambil sumpah oleh majelis hakim. Setelahnya, mereka duduk bersamaan di kursi saksi yang telah disediakan.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto didakwa menemukan 20 CCTV dan mengambil 2 rekaman vital di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(tfq/tsa)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK