Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M. Ardian Noervianto," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardian akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat di tahap penyidikan. Berdasarkan putusan pengadilan, ia juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000 (Rp1,5 miliar).
Ardian melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara,Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).
Adapun uang Sin$131.000 diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui perantara Laode M. Syukur Akbar.
Ardian dan Laode disebut merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.
Ardian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/gil)