Pengacara, kerabat maupun keluarga yang ingin menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang, harus mengajukan izin ke Kejari Serang. Pihak Kejari akan mengeluarkan surat izin untuk bertemu pemilik sapaan Nyai tersebut.
"Izin untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui pesan elektroniknya, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Individu yang ingin menjenguk Nikita Mirzani mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, kemudian mendapat surat balasan. Surat balasan untuk berkunjung hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.
"Ajukan secara tertulis. (Berlaku) untuk sekali kunjungan. (Surat balasan) biasanya langsung diberikan, tidak lama," terangnya.
Surat balasan dari Kejari Serang itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IIB Serang dan ditunjukkan ke petugas jaga. Nanti pegawai rutan akan menuntun tamu bertemu dengan selebritas Nikita Mirzani.
"Cukup ditunjukkan ke petugas jaga aja, nanti akan dibantu mereka," ucap Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya, Rabu (26/10).
Berdasarkan jadwal kunjungan tatap muka di Rutan Klas IIB Serang, berlaku di hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 wib hingga 11.00 wib. Kemudian dilanjut pukul 13.00 wib sampai 14.30 wib. Sedangkan untuk tahanan wanita, hanya berlaku di hari Kamis setiap pekannya.