Figur Dipolisikan terkait Net89: Atta, Mario Teguh, Kevin Aprilio
Lima publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89, pada Rabu (26/10).
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, mengatakan publik figur yang dilaporkan antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
"Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Zainul mengatakan pelaporan itu diajukan lantaran mereka diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi. Padahal uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
Ia merincikan, Atta Halilintar diduga menerima uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dengan modus lelang bandana sebesar Rp2,2 miliar.
"Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," ujar Zainul.
Sama seperti Atta, selebgram Taqy Malik juga diduga menerima aliran dana hasil TPPU Robot Trading Net89 sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.
Kemudian Mario Teguh diduga turut berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia dinilai juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.
Zainul mengatakan total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Selain kelima publik figur tersebut, mereka yang dilaporkan merupakan 7 orang founder, 5 orang CEO, 37 orang leader dan 51 orang exchanger Net89.
Zainul mengatakan total terdapat 230 korban dalam kasus penipuan investasi Robot Trading Net89 tersebut, dengan jumlah kerugianmencapai total Rp28 miliar.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, Atta Halilintar membantah melakukan penipuan seperti isi aduan yang diajukan ke Bareskrim Polri. Ia juga mengaku melelang bandana untuk kegiatan amal, di antaranya membangun masjid.
"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," kata Atta.
"Semoga ini semua jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng, menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," lanjutnya.
Diblokir Delapan Bulan Lalu
Trading forex robotik Net89 sendiri merupakan kegiatan trading forex euro-dolar AS dengan broker luar negeri, yakni Maxglobal, Zentrade, Global Premier, dan Blafx. Hasil trading member Net89 dikenakan profit sharing sesuai paketnya.
Namun Robot Trading Net89 telah diblokir Bappebti pada Februari 2022, dan diduga telah terjadi penipuan investasi berkedok trading.
Saat ini delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun total korban penipuan investasi robot trading ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
(tfq/bmw)