Bareskrim Polri menerbitkan surat telegram yang meminta seluruh personelnya tidak melakukan razia obat sirop di apotek. Hal ini menyusul kasus gangguan ginjal akut yang diduga diakibatkan konsumsi obat sirop.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Surat telegram tersebut telah dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Dalam surat telegram tersebut, Bareskrim Polri mengimbau agar kepolisian daerah selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat terkait penanganan kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (DEG)," demikian bunyi salah satu poin dalam surat telegram.
Selain itu, Bareskrim juga meminta agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirup/obat yang kandungan EG atau DEG melebihi batas.
"Karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Adapun Mabes Polri mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
Tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengatakan polisi masih mendalami potensi dugaaan pidana perusahaan farmasi dalam kasus ini.
(tfq/tsa)