
Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi mmelarang produksi dan atau registrasi obat yang mengandung empat jenis zat pelarut.
Empat jenis itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Pelarangan itu dilakukan sebagai respons atas temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Banyak pihak mencurigai kasus itu muncul akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut saat ini hanya produk sirop tanpa pelarut yang boleh beredar, atau sirop yang tidak mengandung empat zat pelarut yang dilarang.