Kombes Agus Nurpatria membantah soal dirinya yang memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus mengaku memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Hal itu ia sampaikan usai Ipda M Munafri Bahtiar dan Tomser Kristianata memberikan kesaksian di sidang lanjutan hari ini, Kamis (27/10).
"Menolak keterangan saksi. Karena saya tidak pernah memerintahkan Irfan untuk mengambil dan mengganti. Perintah saya adalah cek dan amankan," kata Agus menolak keterangan saksi di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus lalu menegaskan setelah memberikan perintah pengamanan tersebut, ia meminta Irfan untuk mengoordinasikannya dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian setelah kegiatan selesai, perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," ucapnya.
Ipda M Munafri Bahtiar dan Tomser Kristianata menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya merupakan anak buah Irfan yang ikut saat Irfan diduga diperintahkan Agus mengganti CCTV di perumahan Sambo.
Munafri dan Tomser sebelumnya menyatakan mendengar perintah Agus kepada Irfan saat mereka datang ke Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli lalu. Mereka menyebut Agus merangkul Irfan sembari menunjuk CCTV di lapangan basket dan memintanya untuk mengganti dan mengambil rekaman itu.
"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kita jalan bertiga, Pak Irfan di depan. Kami berdua di belakang Pak Irfan. Lalu Pak Irfan menghampiri Pak Agus salaman kemudian dirangkul Pak Irfan. Pak Agus sambil menunjuk arah CCTV yang ada di Kompleks di lapangan basket sambil mengatakan 'ambil dan ganti DVR'," kata Tomser saat bersaksi.
Tomser mengatakan CCTV yang ditunjuk Agus merupakan CCTV yang berada di gapura lapangan basket. CCTV itu disebut mengarah langsung ke kediaman Ferdy Sambo.
"Jadi posisi kamera itu ada di atas gapura masuk lapangan basket Kompleks Polri. Mengarah ke jalan samping gang rumah Pak FS," ujar Tomser.
Dalam perkara ini, Hendra dan Agus didakwa telah menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Agus juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(blq/isn)