Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan pada Senin (31/10) mendatang.
Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan ketetapan ihwal permohonan tersebut.
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata Ahmad dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Jakarta, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketetapan itu, kata Ahmad, sedang dalam proses penandatanganan oleh kepaniteraan untuk kemudian diserahkan kepada Hendra.
"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara," ujarnya.
"Permohonannya semua dikabulkan," sambungnya.
Ahmad menyebut permohonan itu dilayangkan kepada pihaknya pada Senin (24/10). Sementara itu dalam kasus obstruction of justice yang disidangkan di PN Jaksel, sejauh ini masih ada tiga orang yang belum disidang etik di Propam Polri.
Mereka yang belum disidang etik yaitu Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara empat pelaku lainnya sudah disidang etik dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun empat tersangka yang telah dipecat yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Diketahui, dalam sidang perkara kasus obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.