Kakanwil BPN Riau Terima Rp1,2 M Suap HGU Diminta KPK Serahkan Diri
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir diduga menerima suap Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar diduga terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan M Syahrir lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (27/10).
"KPK memerintahkan kepada saudara MS [M. Syahrir] untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).
Uang Rp1,2 miliar tersebut bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas M Syahrir pada September 2021.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN menyatakan M Syahrir sudah pensiun per 1 Oktober lalu. Posisi Kakanwil BPN Riau pun telah dipegang pelaksana tugas.
"Untuk pejabat yang jadikan tersangka (Ka Kanwil BPN Provinsi Riau) terhitung 1 Oktober 2022 sudah memasuki usia pensiun 60 tahun," ujar Inspektur Jenderal BPN Sunraizal saat dihubungi, Rabu (12/10).
Penyuap Kakanwil BPN Riau Ditahan
Kasus dugaan suap ini melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya yang mulai hari ini hingga 15 November 2022 ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan perkara. Penyidik KPK mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.
Frank Wijaya dan Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara M Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
(ryn/kid)