Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan guru ngaji di Bekasi sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin karena dinilai tidak terbukti melakukan pembegalan.
Vonis ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) CikarangNomor: 697/Pid.B/2021/PN Ckr tanggal 25 April 2022yang sebelumnya menghukum Fikry dengan pidana 9 bulan penjara.
"Membebaskan terdakwa II Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs PT Bandung, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua majelis Untung Widarto dengan hakim anggota Elly Endang Dahliani dan Robert Siahaan. Putusan perkara nomor:170/PID/2022/PT BDG dibacakan pada Senin, 18 Juli 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Majelis hakim menilai Fikry tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan tunggal menurut ketentuan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP.
"Memulihkan hak terdakwa II Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap hakim.
Pertimbangan hukum majelis hakim PT Bandung sebagai berikut:
-Bahwa Fikry menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum dan mencabut keterangannya di hadapan penyidik dengan alasan bahwa saat yang bersamaan waktu kejadian perkara, Fikry berada di Musala, tidur bersama lima orang lainnya yaitu Dani, Pus, Krisna, Gunawan dan Wahyu.
- Bahwa alibi Fikry dimaksud, di samping dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang meringankan yaitu saksi Krisna Wijaya dan Wahyu, tetapi juga diperkuat dengan keterangan Ahli Telematika/Multimedia yang menyatakan bahwa pada saat kejadian perkara pukul 01.28 tanggal 24 Juli 2021 dipastikan Fikry dalam posisi tidur, dan kendaraan sepeda motor Honda Beat B-4358-FPW dipastikan masuk pada pukul 22.00 WIB.
- Bahwa dari rekaman CCTV, Channel 3 dan 4 dipastikan sinkron dengan foto terdakwa II Muhamad Fikry.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terdakwa II Muhamad Fikry berhasil membuktikan penyangkalan dan alibinyasaat kejadian perkara," tutur hakim.
"Karena itu terdakwa II harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, dan karena itu pula terdakwa II harus dibebaskan serta 'Memulihkan hak terdakwa II dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya'," terang hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Rohman alias Adul Bin Komarudin (terdakwa I),Randi Apriyanto alias Mi'ing Bin Ridih (terdakwa III), dan Muhammad Rizky alias Kentung Bin Saiful Bahri (terdakwa IV) tetap dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (begal).
Abdul Rohman divonis dengan pidana 10 bulan penjara, sementara Randi dan Rizky divonis dengan pidana sembilan bulan penjara.
Kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen menyatakan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tingkat banding tersebut.
"Kita kasasi, minta semuanya [dibebaskan]," kata Teo ketika dikonfirmasi, Jumat (28/10).
(ryn/asa)