Hakim ke ART Sambo: Ketahuan Kalau Anda Bohong

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 13:18 WIB
Hakim nilai peristiwa di rumah Sambo di Magelang adalah settingan. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terjebak dalam kebohongannya sendiri dalam sidang pemeriksaan saksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mulanya menanyakan Susi apakah ia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.

"Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

"Tidak Yang Mulia," jawab Susi.

"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya Wahyu kembali.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak," tanya hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kok tadi bilang tidak tahu, ketahuan kan kalau saudara berbohong," tegur Hakim Wahyu.

"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut," tutur hakim.

"Ada bapak sering ikut," jawab Susi menyangkal jawaban pertamanya.

Hakim Wahyu kemudian menanyakan apakah ada pihak yang meminta Susi untuk menjawab tidak tahu ketika dipanggil menjadi saksi untuk sidang Bharada E.

Pasalnya, kata Hakim Wahyu, Susi terlalu sering menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim.

"Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus" tanya Hakim Wahyu kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

Wahyu kemudian juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan saksi yang lain, saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegur Wahyu.

Hakim Sindir Kasus Ferdy Sambo di Magelang Settingan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut kesaksian asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi terkait peristiwa di Magelang tidak masuk akal dan settingan.

Mulanya Majelis Hakim meminta Susi untuk menceritakan peristiwa ketika menemukan Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi Rumah Magelang.

"Saya teriak minta tolong, 'om tolong om'. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu," ujar Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10).

"Ya sudah saya manggil Om Kuat, Om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru Om Kuat naik ke atas," lanjut Susi.

"Saya belum nanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua," tanya hakim Wahyu.

"Kan saya teriak, Om Kuat naik ke atas untuk menemui saya sama Ibu. Terus Om Kuat nanya Bi kenapa Ibu, Saya nggak tau om. Abis itu Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau Om Kuat," jawab Susi.

"Bagaimana cara menghalaunya," tanya hakim Wahyu.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om, diapain ibu? Om Yosua ngomong saya nggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya," ujar Susi.

"Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'Om Kuat udah Om jangan ribut, tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," lanjut Susi.

Hakim Wahyu kemudian meragukan dan mempertanyakan kesaksian yang disampaikan oleh Susi tersebut.

"Saya mau nanya masuk akal nggak sih cerita suadara ini. Saudara menemukan Putri tergeletak, saudara meminta tolong. Saudara bercerita tadi Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak," tanya Hakim Wahyu.

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yg mendengar saudara naik untuk membantu, Kok saudara bisa memastikan Kuat menghalangi Yosua, Tau dari mana," cecar Hakim Wahyu.

"Om Kuat naik ke lantai dua, abis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.

"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Beginilah kalau ceritanya settingan ya. Kau anggap kami ini bodoh," tegur hakim Wahyu.

"Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa," tegas hakim Wahyu

"Untuk menaikkan ke kasur bukan. Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, nggak masuk diakal," imbuhnya.

Diketahui Susi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. Sementara 10 saksi lainnya yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga).

Selain itu ada juga Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), dan Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK