Gibran Hapus Anggaran Mobil Listrik: Lebih Baik untuk Pasar dan Warga

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 18:29 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menghapus anggaran pengadaan kendaraan dinas mobil listrik karena ingin membangun infrastruktur terlebih dahulu.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menghapus anggaran pengadaan kendaraan dinas mobil listrik karena ingin membangun infrastruktur terlebih dahulu (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum mau menganggarkan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinasnya. Dia siap jika diberi sanksi oleh pemerintah pusat lantaran mengabaikan instruksi presiden.

Diketahui, penggunaan kendaraan dinas berupa mobil listrik oleh kepala daerah merupakan instruksi Presiden Jokowi No. 7 tahun 2022.

"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang," kata Gibran mengutip Antara, Selasa (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran memutuskan untuk menghapus anggaran pengadaan kendraan listrik pada tahun ini. Dia ingin uang yang ada dipakai untuk membangun infrastruktur terlebih dahulu.

"Yang kami hapus anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil mending untuk bangun pasar dulu," kata Gibran.

Dia menjelaskan bahwa harga mobil listrik tidak murah. Gibran menyebut saat ini harga satu mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta.

Gibran merasa anggaran sebesar itu lebih baik dipakai untuk infrastruktur yang bermanfaat bagi warga Solo.

"Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta," ucap Gibran.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres. No. 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres tersebut, para kepala daerah diminta menetapkan peraturan dan alokasi anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Diteken pada 13 September 2022.

"Dalam rangka mendukung percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah," mengutip Inpres No. 7 tahun 2022.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER