Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi membantah tudingan pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak terkait baju koko putih seharga Rp1 juta.
Putri mengklaim tak ada kekhususan pemberian baju koko terhadap Yosua. Kata Putri, baju koko diberikan kepada seluruh ajudan Ferdy Sambo, tak hanya Yosua.
"Menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua, baik yang agama Muslim maupun Nasrani. Untuk perempuan kami kasih gamis, itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami," kata Putri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami enggak pernah membeda-bedakan untuk memberi apa pun kepada ajudan kami selama ini," sambungnya.
Hal senada disampaikan oleh Ferdy Sambo. Kata dia, istrinya tak memberi baju koko khusus kepada Yosua.
"Terkait dengan baju koko yang disampaikan oleh saksi Kamaruddin itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama model dan seluruh bingkisan lebaran," kata Sambo.
Dalam persidangan ini, Kamaruddin turut menampilkan baju koko putih. Ia mengatakan baju seharga Rp1 juta itu diberikan Putri secara khusus kepada Yosua.
"Menjelang lebaran 2022, Putri Candrawathi memberikan almarhum baju seharga kurang lebih Rp1 juta," ucap Kamaruddin.
Putri dan Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana ini dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/bmw)