Komnas HAM menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11).
Pelanggaran HAM ini, kata Anam, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," kata Anam.
Anam mengatakan terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda.
Lihat Juga : |
"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," katanya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Peristiwa itu menewaskan 135 orang dan melukai ratusan korban lainnya. Tragedi terjadi ketika suporter berdesak-desakan hendak keluar karena panik menghindari tembakan gas air mata aparat.
Gas air mata itu ditembakkan aparat ke arah tribun setelah penonton memasuki lapangan.
Penyidikan yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.
Tersangka dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(pop/pmg)