Kejati: 3 Berkas Kanjuruhan yang Dilimpahkan Polda Jatim Belum Lengkap

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 19:42 WIB
Kejati Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim dengan alasan belum lengkap atau P18.
Polisi menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10). (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang ke Penyidik Polda Jatim.

Pengembalian itu dilakukan karena berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P18.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan P18 itu ke penyidik, Senin (31/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18," kata Fathur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).

Terkait apa saja yang belum lengkap dalam berkas itu, Fathur menyebut jaksa akan secepatnya mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim.

"Terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER