BPOM Sebut 2 Perusahaan Farmasi Terkait dengan Kematian 3 Anak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut kematian tiga pasien dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang tercatat di Kota Depok, Gorontalo, dan Lampung disebabkan oleh riwayat konsumsi obat yang diproduksi dua perusahaan farmasi di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito tak merinci industri farmasi mana yang dia maksud. Namun hingga saat ini, BPOM telah menarik sejumlah produk obat dari tiga produsen obat di Indonesia menyusul temuan senyawa kimia yang melebihi ambang batas aman pada obat sirop.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal), dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
"Data yang kami ada tiga pasien, yaitu dari Lampung, Depok, Gorontalo itu ada kaitannya dengan dua industri farmasi. Tapi tidak bisa kita mengatakan semuanya itu penyebab dari seluruh kematian, itu harus ada lagi kajian satu persatu kalau mau mengaitkan dengan obat," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).
Penny melanjutkan, selain penggunaan obat, ada beberapa faktor risiko penyakit gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Namun, sebagai upaya mitigasi, BPOM telah melakukan uji sampling terhadap ratusan obat sirop yang beredar di Indonesia. Hasilnya terdapat sejumlah temuan produk yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin maupun gliserol, tetapi masih pada batas aman sehingga masih bisa dikonsumsi.
Sementara tujuh obat yang kemudian diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman lebih dari 0,1 persen sudah ditarik dari peredaran. Selain itu, perusahaan farmasi yang memproduksi obat itu diproses untuk diberikan sanksi.
Ketujuh produk tersebut yaitu Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Farmatama. Kemudian tiga obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries, yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Syrup.
Kemudian tiga obat dari PT Afi Farma yakni Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, serta Vipcol Sirop.
"Flurin DMP Sirop dan Unibebi Cough Syrup inilah yang kemudian menjadi penelusuran kami lebih lanjut untuk kemudian dilakukan tindak pidana. Karena sangat tingginya konsentrasi, sehingga patut diduga memang ada kesengajaan, artinya adalah tindak pidana kriminal," ujar Penny.
(khr/tsa)