PAN Semprot BPOM Seret Kemendag di Kasus Obat Sirop
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyentil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian dalam polemik temuan senyawa kimia yang melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.
Saleh menilai BPOM mencoba memunculkan isu liar dalam rantai kasus penyalahgunaan bahan baku obat yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
"Ini kan masalahnya penyalahgunaan fungsi yang etilen glikol (EG) digunakan untuk apa, berarti kan barangnya ada beredar di sini. Kemudian kenapa saling lempar ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Nanti jangan-jangan ujungnya ke presiden," kata Saleh dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).
Saleh mengingatkan agar 'pembantu' Presiden RI Joko Widodo tidak salah langkah dan mampu bertanggung jawab memeriksa serta mengusut temuan senyawa kimia yang kemudian dinilai berbahaya dan memicu penyakit GGAPA ini.
Saleh juga mengaku dirinya telah mencoba menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Perdagangan, dan jawaban mereka selama ini zat-zat kimia yang tidak dilarang itu diperbolehkan diimpor dan masuk melalui Kemendag.
"Sama seperti formalin, memang boleh ibu [Penny] larang formalin beredar? kan tidak, karena dia pengawet mayat, sah untuk digunakan. Tapi tidak boleh digunakan sebagai pengawet makanan," ujar Saleh.
Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan baku maupun kandungan obat sirop yang belakangan diidentifikasi mengandung sejumlah senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).
Penny mengatakan jaminan keamanan di Indonesia tidak hanya kewajiban kerja BPOM, ada sejumlah pihak yang berperan dalam proses keamanan tersebut. Ia menyebut berdasarkan temuan BPOM, bahan baku obat sirop yang kemudian bermasalah ini ternyata tidak melalui BPOM.
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny dalam kesempatan yang sama.
Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori Lartas. Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.
Sementara bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
Penny mengatakan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Ia lantas mengakui terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandung
(khr/ain)