Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan terbang ke Papua untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Pimpinan KPK akan ikut dalam rombongan tersebut.
"Keberangkatan tim KPK dan IDI insya Allah minggu ini ya kita akan ke sana. Tentunya ini sudah dilakukan koordinasi antara aparat keamanan setempat dengan kami KPK dan IDI," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/11).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaksanakan dengan baik tanpa ada halangan apa pun," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Wamendagri John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10).
KPK melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sementara itu dalam keterangan persnya, tim penasihat hukum Lukas mengatakan bahwa tim penyidik KPK berjumlah 14 orang telah tiba di Jayapura pada hari ini, Rabu (2/11).
Anggota tim hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi melalui surat seputar kedatangan tim KPK tersebut.
Roy mengatakan telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk menanyakan hal tersebut.
Dari hasil komunikasi itu, Asep Guntur disebut sempat bertanya pada Roy mengenai keinginan Kapolda Papua bertemu dengan Lukas.
"Saya jawab sampai sekarang belum ada (komunikasi dengan Kapolda Papua)," kata Roy melalui siaran persnya.
KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.
Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
(ryn/ain)