Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma dalam penyidikan terkait produksi obat sirop yang diduga menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan 15 karyawan PT Afi Farma diperiksa saat penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.
"Ya kalau hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15 saksi," ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan para penyidik masih meminta keterangan dari berbagai saksi lain hingga hari ini, termasuk Direktur PT Afi Farma yang kemarin absen dari pemeriksaan.
"Kemarin sedang pergi, tapi hari ini sudah ada mudah-mudahan direkturnya," katanya.
Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan kasus ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana.
AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.
"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," tutur Pipit
Ia menegaskan polisi telah menaikkan status penyidikan untuk satu perusahaan. Ada dua perusahaan lainnya akan diperiksa langsung oleh BPOM.