Kepatihan Mangkunegaran Cagar Budaya, Pembongkaran Harus Pakai Kajian
Pemugaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran yang tanpa kajian akademis otoritas terkait lebih dulu dinilai menyalahi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi mengatakan benda cagar budaya (BCB) yang dimiliki perorangan bisa direvitalisasi secara mandiri.
Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya keterlibatan tim ahli pelestarian dari instansi yang berwenang.
"Engak boleh membongkar sendiri. Kan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kalau mau revitalisasi ya harus dengan kajian," kata Sukronedi melalui sambungan telepon, Jumat (13/1).
Kajian yang dimaksud bertujuan agar pemugaran BCB dilakukan sesuai prinsip-prinsip pelestarian yang benar. Kajian dilakukan oleh tim yang terdiri dari ahli sejarah, arsitektur, teknik sipil, arkeologi, serta bidang-bidang lainnya.
"Biasanya dari hasil kajian itu, yang mau direvitalisasi apanya? Di sanalah nanti ada kajiannya, apakah ini harus dipertahankan, atau boleh dibongkar dan sebagainya," katanya.
Ia mengakui pemilik Kepatihan Mangkunegaran sempat menyampaikan secara lisan rencana pembangunan hotel di lahan tersebut. Pada kesempatan itu, Sukronedi sudah mengingatkan agar pemilik melakukan kajian sebelum memulai pemugaran.
"Kita menyarankan kalau mau revitalisasi tolong ada kajiannya dari narasumber-narasumber yang kompeten dari berbagai bidang ilmu. Itu sudah tahun lalu. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi."
Seperti diketahui, Pendapa Kepatihan Mangkunegaran yang berada di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo dibongkar pemiliknya beberapa waktu yang lalu.
Bangunan tersebut ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan SK Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Nomor 646/40/1/2014 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Yang Dianggap Telah Memenuhi Kriteria Sebagai Cagar Budaya.
Pada 2019 Kepatihan Mangkunegaran resmi berstatus Benda Cagar Budaya (BCB) berdasarkan SK Wali Kota Surakarta Nomor 432.2/210 tahun 2019.
Kepatihan Mangkunegaran sendiri merupakan bagian dari Kadipaten Mangkunegaran. Dahulu, kompleks Kepatihan tersebut berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan di Pura Mangkunegaran.
Bangunan tesebut juga menjadi lokasi pertama berdirinya radio amatir milik pribumi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Mangkunegara VII pada tahun 1 April 1933.
Kurang dari setahun kemudian, radio tersebut menjadi Soloche Radio Vereeniging (SRV) yang merupakan cikal bakal Radio Republik Indonesia (RRI).
Pada 1943, di lokasi tersebut didirikan TK Taman Putro yang merupakan TK tertua di Solo. Sekolah itu terpaksa pindah pada tahun 2014 karena Pura Mangkunegaran menjual tanah tersebut.
(syd/arh)