Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit membeberkan suasana setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap saat Ridwan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Ridwan menuturkan suasana tegang sangat terasa ketika dirinya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Yosua yakni rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, Sambo dan beberapa orang lainnya sedang berada di garasi rumah dinas.
"Saat itu saya lihat FS [Ferdy Sambo] itu dia mukanya agak sedikit murung," ujar Ridwan.
Ekspresi tak biasa juga diperlihatkan oleh ajudan Sambo seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Saya lihat mereka saat itu sepintas Yang Mulia karena memang sudah sorean, malam, tapi semua pada posisi tegang, maksudnya tidak berbicara, terpaku seperti itu," kata Ridwan.
"Tegang?" tanya hakim menegaskan.
"Terpaku, tidak dengan posisi santai, semua pada posisi berdiri Yang Mulia di garasi," jawab Ridwan.
"Jadi, tidak banyak cerita santai atau gaya-gaya lain, semua berdiri, seperti tidak ada komunikasi, saya lihat semua," sambungnya.
Duduk sebagai terdakwa ialah AKP Irfan Widyanto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Sementara dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.
(ryn/bmw)