Setelahnya, Syahrul ditemani dengan seorang anggota polisi lantas bergegas ke RS Polri. Terdapat kendala saat mengantar jenazah Yosua ke rumah sakit yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut. Satu di antaranya ialah macet.
Kendala lain adalah Syahrul mengaku heran ketika diarahkan membawa jenazah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurut dia, hal itu janggal karena biasanya jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah/forensik.
"Pas di RS enggak langsung ke forensik ke kamar jenazah, tapi ke IGD. Saya bertanya pak izin kok IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, forensik. 'Oh, saya juga enggak tahu mas ikuti perintah aja.' Oh baik," tutur Syahrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya langsung mengarah ke IGD, sampai di sana memang sudah ramai. Datanglah petugas RS Polri datang ke saya. 'Korbannya berapa orang?' Saya juga bingung, dilihat 'waduh, kok sudah ada kantong jenazah.' Ditanya 'korban berapa?' Satu. Terus 'ya sudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah. Saya mengarah ke kamar jenazah," lanjutnya.
Beberapa saat kemudian, ketika Syahrul hendak pamit pulang, ia ditahan oleh salah seorang petugas. Ia pun menuruti arahan tersebut dan menunggu di dekat masjid rumah sakit.
Ketika merasa haus dan lapar hendak mencari makan-minum, ia tidak diperkenankan. Syahrul dibelikan sate dan minum oleh petugas dimaksud.
"Saya bilang sama anggota di RS pak saya izin pamit, terus katanya 'sebentar dulu ya mas, tunggu dulu.' Saya tunggu di tempat masjid Yang Mulia di samping tembok sampai jam mau subuh," cerita Syahrul.
"Mau subuh saudara nunggu?" tanya hakim menegaskan.
"Iya Yang Mulia. Pas saya mau ke depan, 'sudah mas di sini aja', terus saya bilang pak izin saya haus. Sembari menunggu saya dibelikan air dan sate," jawab dia.
"Kenapa saudara disuruh nunggu sampai subuh?" tanya hakim.
"Enggak tahu," kata Syahrul.
Syahrul mengaku tidak menerima bayaran lebih selain biaya mobil ambulans dan cuci mobil.
Adapun Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.