Saksi Ungkap Bareskrim Minta Data Percakapan Ponsel Yosua dan Putri Cs
Dua saksi dari kantor penyedia layanan telekomunikasi Viktor Kamang dan Bimantara Jayadiputro mengatakan pernah memberi data ke penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang mengatakan pernah menyerahkan data saksi dan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pada 2 dan 21 September 2022.
"Pertama di 2 September itu [polisi] meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," ujar Viktor di hapadan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Viktor mengaku tidak mengetahui pemilik nomor telepon terakhir tersebut. Hakim pun melanjutkan pertanyaan mengenai bentuk data yang diserahkan Viktor kepada penyidik.
"File dan email. Jadi, hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," terang Viktor.
"Ada percakapan diserahkan?" tanya hakim.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan 'kalau yang lain mana?' Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (Call Data Record)-nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," kata Viktor.
"Isinya apa saja?" tanya hakim lagi.
"CDR, Call Data Record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," jelas Viktor.
"Bisa disebut nomornya?" ujar hakim.
"087888258777," jawab Viktor.
Sementara itu, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro menjelaskan proses permintaan data registrasi dan CDR dari Bareskrim Polri.
Data yang diminta terkait Yosua, Susi, Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf serta enam nomor telepon lain yang tidak diketahui pemiliknya.
"Dari situ kami lakukan di sistem kami untuk lihat data registrasi dan CDR, setelah itu saya serahkan ke penyidik; data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," kata Bima.
Bima menjelaskan data yang diperoleh dari pengecekan itu berupa rekaman panggilan reguler. Sedangkan data dari aplikasi pihak ketiga tak ditemukan.
"Kalau percakapan di CDR, di situ panggilan masuk, keluar dan juga SMS. Di luar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misal WA kami tidak memiliki datanya," tandas Bima.
Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.
(ryn/isn)